Rabu, 30 November 2011

Peranan Konferensi Asia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB

  • Aksi militer Belanda tanggal 21 Juli 1947 terhadap Republik Indonesia menimbulkan reaksi dunia luar. Inggris dan Amerika Serikat tidak setuju dengan tindakan Belanda itu, tapi ragu-ragu turuntangan. Diantara negara yang tampil mendukung Indonesia adalah Australia dan India.
  • Australia mendukung Indonesia karena ingin menegakkan perdamaian keamanan dunia sesuai dengan piagam PBB.
  • Sedangkan India mendukung Indonesia karena solidaritas sama-sama bangsa Asia juga senasib karena sebagai bangsa yang menentang penjajahan.
  • Pada waktu Belanda melakukan aksi militer yang kedua yakni tanggal 19 Desember 1948 
  • Perdana Menteri India Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma (Myanmar) U Aung San Memprakarsai Konferensi Asia yang diselenggarakan di New Delhi dari tanggal 20-23 Januari 1949 yang dihadiri oleh utusan dari negara-negara Afganistan, Australia, Burma (Myanmar), Sri Langka, Ethiopia, India, Iran, Iraq, Libanon, Pakistan, Philipina, Saudi Arabia, Suriah dan Yaman.
  • Hadir sebagai peninjau adalah wakil dari negara-negara Cina, Nepal, Selandia Baru, dan Muangthai. Wakil-wakil dari Indonesia yang hadir antara lain Mr. A. A. Maramis, Mr. Utojo, Dr. Surdarsono, H. Rasjidi, dan Dr. Soemitro Djojohadikusumo.
  • Konferensi Asia tersebut menghasilkan resulusi yang kemudian disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB. Isi resulusi tersebut :
  • Pengembalian Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta   Pembentukan perintah ad interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelumtanggal 15 Maret 1949 Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia
  • Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia Serikat paling lambat tanggal 1 Januari 1950
  • Tanggal 28 Januari 1949 DewanKeamanan PBB mengeluarkan resolusi yakni:
  • Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan gerilya supaya segera segera menghentikan aksi gerilya mereka.
  • Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 17 desember 1949 di wilayah RI, pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar-benar bebas
  • Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan Linggar jati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintahan ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949
  • Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI(United Nations Commission for Indonesia) = Komisi PBB untuk Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah  membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik, untuk mengamati pemilihan dan  berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaiian .
  • Akan tetapi Resulusi itu masih terdapat kekurangan yakni bahwa Dewan Keamanan PBB tidak mendesak Belanda untuk mengosongkan daerah-daerah RI selain Yogyakarta, Dewan Keamanan tidak memberikan sangsi atas pelanggaran terhadap resolusi tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar